PeranMedia Massa sebagai Perekat Bangsa Menuju Gemerlap Panggung Demokrasi Indonesia Tutup. Ilmu Sosbud . Media Massa sebagai Gerbang Sistem Demokrasi Negara . 26 Juli 2021 19:39 Diperbarui: 26 Juli 2021 19:54 300 2 0 + secara eksplisit media massa adalah sumber informasi yang seharusnya bisa diandalkan masyarakat dalam mengendalikan – Tidak bisa dimungkiri bahwa kehadiran pers memberikan dampak begitu luar biasa bagi kehidupan masyarakat. Melalui pers, masyarakat bisa mengetahui berbagai informasi atau peristiwa yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Tapi tahukah kamu apa itu sebenarnya pers?Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik sendiri merupakan kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik dengan menggunakan berbagai jenis saluran media yang tersedia. Secara singkat, semua usaha dalam bidang penyiaran atau jurnalistik melalui media massa, baik berupa surat kabar, majalah, radio, televisi, maupun online, itulah yang disebut sebagai juga Peran Pers dalam Perjuangan Pergerakan Nasional Jika dilihat dari penjelasan di atas, sekilas peran pers hanyalah menyampaikan sebuah informasi kepada masyarakat. Akan tetapi, apabila dikaitkan dalam konteks negara demokrasi, pers memiliki peran yang begitu vital, tidak hanya sekadar menyampaikan informasi. Bagi negara penganut sistem demokrasi seperti Indonesia, pers berperan sebagai alat kontrol bagi pemerintah. Alat kontrol bagi pemerintah maksudnya adalah pers memiliki hak untuk mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kritik tersebut tertuang dalam bentuk pemberitaan atau informasi yang dikeluarkan oleh pers. Selain itu, pers juga berperan sebagai penyalur aspirasi rakyat.
ViewRANCANGAN ARTIKEL JURNAL SOSIAL 1 at State University of Malang. Media Massa sebagai Aktor Politik dalam Perkembangan Kontemporer Ham dan Demokrasi Anisa Faulia Rachman1,
Connection timed out Error code 522 2023-06-15 215906 UTC Host Error What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7e1345586b0e64 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
WilliamRandolph Hearst. Media telah memberikan alat kepada partai politik untuk menjangkau banyak orang dan dapat menginformasikan kepada mereka tentang isu-isu kunci mulai dari kebijakan hingga pemilihan umum. Secara teori, media harus dilihat sebagai penggerak demokrasi, memiliki pemilih yang berpendidikan lebih baik akan menghasilkan
Oleh SUBANTO, ST Salam Demokrasi tegak lurus …!!!Pada saat ini media sosial adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masarakat Indonesia dalam semua aspek kehidupan baik dalam bidang kehidupan sosial, budaya , bisnis, politik bahkan dalam proses menjalankan pemerintahan di negara ini. Pada era teknologi seperti saat ini masyarakat tentu tidak asing lagi dengan yang namanya media sosial. Hampir semua kalangan mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa, hingga orang tua pun telah mahir dalam bermedia sosial, apalagi dengan didukung banyaknya smartphone-smartphone canggih dan mudahnya akses internet membuat media sosial seperti tidak dapat terpisahkan dari kehidupan sehari hari. Dengan media sosial kita dapat dengan mudah mengakses informasi dari manapun, selain itu kita juga bisa berbagi, berpartisipasi , dan menciptakan suatu tulisan atau pengalaman lewat blog atau jejaring sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Youtube dan masih banyak lagi. Berdasarkan data pada saat ini laporan perusahaan media asal Inggris, We Are Social mengungkapkan laporan “Digital 2021 The Latest Insights Inti The State of Digital” yang diterbitkan pada 11 Februari 2021, laporan tersebut berisi hasil riset mengenai pola pemakaian media sosial di sejumlah negara termasuk di Indonesia. Rata-rata orang Indonesia menghabiskan 3 jam 14 menit sehari untuk mengakses media sosial. Dari total populasi Indonesia sebanyak 274,9 juta jiwa, pengguna aktif media sosialnya mencapai 170 juta.61,8 % dari jumlah populasi penduduk yang ada di Indonesia. Kementerian Kominfo sendiri, dari 2018 sampai 31 Mei 2021 secara total menerima sebanyak laporan. Konten berupa pornografi di urutan pertama sebanyak situs. Konten perjudian sebanyak konten penipuan sebanyak temuan. Diikuti konten SARA, kemudian konten hoax yang memprovokasi masyarakat. Terkait data dan kondisi akan pentingnya media sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, masyarakat mengharapkan pengunaan media sosial mampu meningkatkan kualitas segala aspek kehidupan termasuk di dalamnya peningkatan demokrasi dan toleransi antar anak bangsa di republik ini. Negara Diharapkan Mampu Memberikan Perlindungan Setiap Warga Negaranya dalam Penggunaan Media Sosial Berdasarkan amanat undang-undang yang terdapat pada Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.Tapi selanjutnya menurut Pasal 28 J Ayat 1 disebutkan “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.Sedang Pasal 28 J Ayat 2 UUD 1945 mengatakan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Artinya, hak atas kebebasan berkomunikasi tidak berarti merupakan kebebasan absolut. Konstitusi membenarkan, bahkan mengamanahkan agar negara membuat undang-undang untuk mengaturnya agar tidak merugikan hak-hak yang dimiliki warga negara lain. Atas dasar amanat UU tersebut dengan lahirnya UU ITE diharapkan Negara mampu memberikan perlindungan setiap warga negaranya dalan pengunaan media sosial. Pada dasarnya Negara harus hadir untuk memberikan rasa nyaman dalam pengunaan media sosial di tengah-tengah masyarakat karena pada prinsipnya, meskipun setiap orang mempunyai hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, tetapi hak tersebut, tidak menghilangkan hak negara untuk mengatur agar kebebasan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi tidak melanggar atau merugikan hak-hak orang lain terkhusus dalam pengunaan media sosial. Peran Media Sosial dalam Alam Demokrasi Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna sosial media terbanyak yang ada di dunia. Hampir setiap aspek kehidupan di Indonesia berhubungan dengan media sosial tidak terkecuali dalam hal demokrasi. Indonesia merupakan negara demokrasi yang memberikan hak bagi warga negaranya untuk berpartisipasi atau berpendapat dalam berjalannya suatu negara. Dalam konteks ini media sosial memiliki peran penting dalam penyampaian informasi atau aspirasi dari rakyat kepada pemerintah dalam penggunaannya media sosial memiliki dampak positif dan dampak negatif, dampak tersebut sebenarnya tergantung bijak atau tidaknya individu atau kelompok dalam memanfaatkannya. Dalam hal demokrasi, media sosial dapat membawa dampak positif yang biasanya dimanfaatkan sebagai media kampanye dalam pemilu untuk menyebarkan informasi yang bertujuan mempengaruhi pembaca agar dapat memilih kandidat dari suatu partai tersebut. Tidak jarang suatu partai politik membuat tim sukses khusus dalam melakukan kampanye di media sosial demi memikat hati para pemilih agar dapat memenangkan pemilu tersebut. Kampanye di media sosial ini tergolong efektif karena tidak membutuhkan uang yang banyak serta jangkauan audience yang bisa mencakup satu dampak negatif dari berkembangnya media sosial bagi demokrasi adalah maraknya berita-berita hoax yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi menjatuhkan suatu individu atau kelompok partai politik. Selain untuk menjatuhkan, berita hoax atau bohong juga biasa dibuat untuk meningkatkan citra baik suatu partai di mata para pemirsa .Pada dasarnya berita-berita itu dibuat semata mata hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Selain itu munculnya fake account dan buzzer yang berkeliaran di media sosial juga merupakan dampak negatif dari media sosial. Jika kita tidak dapat bijak dalam menyaring berita yang benar maka kita akan termakan oleh perkataan atau informasi dari buzzer yang dibayar oleh sebuah kelompok demi menjatuhkan kelompok lain. Ada sedikit ungkapan yang ada ditengah-tengan masyarakat saat ini Sebagai pesan mudah ditangkap. “Rakyat berdemokrasi dengan datang ke TPS tidak sekadar meramaikan pesta demokrasi. Tapi rakyat datang itu ingin kehidupannya berubah lebih baik”. Oleh karenanya dalam alam kehidupan demokrasi media sosial diharapkan mampu menyediakan ruang komunikasi, interaksi dan informasi antara penggunanya sehingga membuat partai politik sebagai instrumen demokrasi dapat memanfaatkannya untuk menggalang dukungan dengan lebih mudah. Selain itu kini dengan adanya medsos dan semakin banyaknya alternatif saluran partisipasi politik, maka semakin memperkuat demokrasi dan berpotensi meningkatkan kualitasnya. Hal ini peluang masyarakat untuk mengawasi, mengontrol dan mengkritisi jalannya pemerintahan semakin Peran Media Sosial dalam Merawat Toleransi Sedikit kita mengulas eforia pengunaan media sosial medsos selama pelaksanaan Pemilihan Presiden Pilpres 2019 yang telah membuat kondisi sosial kemasyarakatan bangsa Indonesia menjadi bergeser. Masyarakat Indonesia yang dulu dikenal ramah dan santun menjadi mudah marah, yang dulu guyub dan suka musyawarah menjadi manusia yang egois dan menang sendiri. Bahkan medsos juga untuk menyuarakan narasi-narasi negatif seperti intoleransi, radikalisme, terorisme, dan di medsos ini ada kaitannya dengan kebebasan berpendapat pemilik akun medsos. Makanya jauh-jauh hari diharapkan pemilik akun media sosial seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap dirinya, terhadap lingkungan sekitarnya, terhadap hari ini, terhadap masa depan. Medsos telah membuat masyarakat keblinger sehingga gempuran narasi intoleransi, radikalisme, terorisme, ektremisme, banyak berseliweran di dunia maya. Hal ini tidak bisa dibiarkan, agar kondisi sosial kemasyarakatan baik di dunia maya dan dunia nyata bisa lebih sejuk, damai, guyub, sesuai ciri utama bangsa Indonesia. Cara untuk mengembalikan itu semua, diharapkan pemilik akun pada dunia maya yaitu media online, menyuarakan narasi yang menyejukkan, dan tidak lagi mengunggah konten berbau radikalisme, terorisme, dan intoleransi. Kita harus kembali ke kaidah atau atau warisan pendiri bangsa. Ada banyak teknologi yang ditinggalkan pendiri bangsa untuk Indonesia seperti musyawarah mufakat, toleransi, tepo seliro di dunia nyata dan dunia maya, Berbicara tentang medsos dan berbagai fenomena yang ditimbulkan, tidak lepas dari kepemimpinan bangsa di republik ini. para pemimpin bangsa harus walk the top dan mampu memberikan contoh kepada masyarakat dengan menghindari isu tentang radikalisme, terorisme, dan intoleransi. Para pemimpin harus bisa mengajak masyarakat agar tidak memberikan stigma radikal, intoleran, ekstremis kepada orang Indonesia lainnya. Yang boleh memberikan stigma radikal, ekstremiss, intoleransi hanya hukum. Jadi tidak boleh individu yang memberikan stempel negatif kepada orang lain. Kalau itu terjadi, insyaallah musyawarah mufakat, tepo seliro, toleransi, dan persatuan Indonesia bisa terwujud dengan baik. * Subanto, Ketua Organisasi Rumah Silaturahmi Oleh SUBANTO, ST Salam Demokrasi tegak lurus …!!!Pada saat ini media sosial adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masarakat Indonesia dalam semua aspek kehidupan baik dalam bidang kehidupan sosial, budaya , bisnis, politik bahkan dalam proses menjalankan pemerintahan di negara ini. Pada era teknologi seperti saat ini masyarakat tentu tidak asing lagi dengan yang namanya media sosial. Hampir semua kalangan mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa, hingga orang tua pun telah mahir dalam bermedia sosial, apalagi dengan didukung banyaknya smartphone-smartphone canggih dan mudahnya akses internet membuat media sosial seperti tidak dapat terpisahkan dari kehidupan sehari hari. Dengan media sosial kita dapat dengan mudah mengakses informasi dari manapun, selain itu kita juga bisa berbagi, berpartisipasi , dan menciptakan suatu tulisan atau pengalaman lewat blog atau jejaring sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Youtube dan masih banyak lagi. Berdasarkan data pada saat ini laporan perusahaan media asal Inggris, We Are Social mengungkapkan laporan “Digital 2021 The Latest Insights Inti The State of Digital” yang diterbitkan pada 11 Februari 2021, laporan tersebut berisi hasil riset mengenai pola pemakaian media sosial di sejumlah negara termasuk di Indonesia. Rata-rata orang Indonesia menghabiskan 3 jam 14 menit sehari untuk mengakses media sosial. Dari total populasi Indonesia sebanyak 274,9 juta jiwa, pengguna aktif media sosialnya mencapai 170 juta.61,8 % dari jumlah populasi penduduk yang ada di Indonesia. Kementerian Kominfo sendiri, dari 2018 sampai 31 Mei 2021 secara total menerima sebanyak laporan. Konten berupa pornografi di urutan pertama sebanyak situs. Konten perjudian sebanyak konten penipuan sebanyak temuan. Diikuti konten SARA, kemudian konten hoax yang memprovokasi masyarakat. Terkait data dan kondisi akan pentingnya media sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, masyarakat mengharapkan pengunaan media sosial mampu meningkatkan kualitas segala aspek kehidupan termasuk di dalamnya peningkatan demokrasi dan toleransi antar anak bangsa di republik ini. Negara Diharapkan Mampu Memberikan Perlindungan Setiap Warga Negaranya dalam Penggunaan Media Sosial Berdasarkan amanat undang-undang yang terdapat pada Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.Tapi selanjutnya menurut Pasal 28 J Ayat 1 disebutkan “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.Sedang Pasal 28 J Ayat 2 UUD 1945 mengatakan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Artinya, hak atas kebebasan berkomunikasi tidak berarti merupakan kebebasan absolut. Konstitusi membenarkan, bahkan mengamanahkan agar negara membuat undang-undang untuk mengaturnya agar tidak merugikan hak-hak yang dimiliki warga negara lain. Atas dasar amanat UU tersebut dengan lahirnya UU ITE diharapkan Negara mampu memberikan perlindungan setiap warga negaranya dalan pengunaan media sosial. Pada dasarnya Negara harus hadir untuk memberikan rasa nyaman dalam pengunaan media sosial di tengah-tengah masyarakat karena pada prinsipnya, meskipun setiap orang mempunyai hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, tetapi hak tersebut, tidak menghilangkan hak negara untuk mengatur agar kebebasan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi tidak melanggar atau merugikan hak-hak orang lain terkhusus dalam pengunaan media sosial. Peran Media Sosial dalam Alam Demokrasi Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna sosial media terbanyak yang ada di dunia. Hampir setiap aspek kehidupan di Indonesia berhubungan dengan media sosial tidak terkecuali dalam hal demokrasi. Indonesia merupakan negara demokrasi yang memberikan hak bagi warga negaranya untuk berpartisipasi atau berpendapat dalam berjalannya suatu negara. Dalam konteks ini media sosial memiliki peran penting dalam penyampaian informasi atau aspirasi dari rakyat kepada pemerintah dalam penggunaannya media sosial memiliki dampak positif dan dampak negatif, dampak tersebut sebenarnya tergantung bijak atau tidaknya individu atau kelompok dalam memanfaatkannya. Dalam hal demokrasi, media sosial dapat membawa dampak positif yang biasanya dimanfaatkan sebagai media kampanye dalam pemilu untuk menyebarkan informasi yang bertujuan mempengaruhi pembaca agar dapat memilih kandidat dari suatu partai tersebut. Tidak jarang suatu partai politik membuat tim sukses khusus dalam melakukan kampanye di media sosial demi memikat hati para pemilih agar dapat memenangkan pemilu tersebut. Kampanye di media sosial ini tergolong efektif karena tidak membutuhkan uang yang banyak serta jangkauan audience yang bisa mencakup satu dampak negatif dari berkembangnya media sosial bagi demokrasi adalah maraknya berita-berita hoax yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi menjatuhkan suatu individu atau kelompok partai politik. Selain untuk menjatuhkan, berita hoax atau bohong juga biasa dibuat untuk meningkatkan citra baik suatu partai di mata para pemirsa .Pada dasarnya berita-berita itu dibuat semata mata hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Selain itu munculnya fake account dan buzzer yang berkeliaran di media sosial juga merupakan dampak negatif dari media sosial. Jika kita tidak dapat bijak dalam menyaring berita yang benar maka kita akan termakan oleh perkataan atau informasi dari buzzer yang dibayar oleh sebuah kelompok demi menjatuhkan kelompok lain. Ada sedikit ungkapan yang ada ditengah-tengan masyarakat saat ini Sebagai pesan mudah ditangkap. “Rakyat berdemokrasi dengan datang ke TPS tidak sekadar meramaikan pesta demokrasi. Tapi rakyat datang itu ingin kehidupannya berubah lebih baik”. Oleh karenanya dalam alam kehidupan demokrasi media sosial diharapkan mampu menyediakan ruang komunikasi, interaksi dan informasi antara penggunanya sehingga membuat partai politik sebagai instrumen demokrasi dapat memanfaatkannya untuk menggalang dukungan dengan lebih mudah. Selain itu kini dengan adanya medsos dan semakin banyaknya alternatif saluran partisipasi politik, maka semakin memperkuat demokrasi dan berpotensi meningkatkan kualitasnya. Hal ini peluang masyarakat untuk mengawasi, mengontrol dan mengkritisi jalannya pemerintahan semakin Peran Media Sosial dalam Merawat Toleransi Sedikit kita mengulas eforia pengunaan media sosial medsos selama pelaksanaan Pemilihan Presiden Pilpres 2019 yang telah membuat kondisi sosial kemasyarakatan bangsa Indonesia menjadi bergeser. Masyarakat Indonesia yang dulu dikenal ramah dan santun menjadi mudah marah, yang dulu guyub dan suka musyawarah menjadi manusia yang egois dan menang sendiri. Bahkan medsos juga untuk menyuarakan narasi-narasi negatif seperti intoleransi, radikalisme, terorisme, dan di medsos ini ada kaitannya dengan kebebasan berpendapat pemilik akun medsos. Makanya jauh-jauh hari diharapkan pemilik akun media sosial seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap dirinya, terhadap lingkungan sekitarnya, terhadap hari ini, terhadap masa depan. Medsos telah membuat masyarakat keblinger sehingga gempuran narasi intoleransi, radikalisme, terorisme, ektremisme, banyak berseliweran di dunia maya. Hal ini tidak bisa dibiarkan, agar kondisi sosial kemasyarakatan baik di dunia maya dan dunia nyata bisa lebih sejuk, damai, guyub, sesuai ciri utama bangsa Indonesia. Cara untuk mengembalikan itu semua, diharapkan pemilik akun pada dunia maya yaitu media online, menyuarakan narasi yang menyejukkan, dan tidak lagi mengunggah konten berbau radikalisme, terorisme, dan intoleransi. Kita harus kembali ke kaidah atau atau warisan pendiri bangsa. Ada banyak teknologi yang ditinggalkan pendiri bangsa untuk Indonesia seperti musyawarah mufakat, toleransi, tepo seliro di dunia nyata dan dunia maya, Berbicara tentang medsos dan berbagai fenomena yang ditimbulkan, tidak lepas dari kepemimpinan bangsa di republik ini. para pemimpin bangsa harus walk the top dan mampu memberikan contoh kepada masyarakat dengan menghindari isu tentang radikalisme, terorisme, dan intoleransi. Para pemimpin harus bisa mengajak masyarakat agar tidak memberikan stigma radikal, intoleran, ekstremis kepada orang Indonesia lainnya. Yang boleh memberikan stigma radikal, ekstremiss, intoleransi hanya hukum. Jadi tidak boleh individu yang memberikan stempel negatif kepada orang lain. Kalau itu terjadi, insyaallah musyawarah mufakat, tepo seliro, toleransi, dan persatuan Indonesia bisa terwujud dengan baik. * Subanto, Ketua Organisasi Rumah Silaturahmi
Media massa memiliki peran yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan sudah tidak diragukan lagi baik yang berdampak positif maupun negatif, walau kerap dipandang secara berbeda namun tidak ada yang menyangkal atas perannya yang signifikan dalam perubahan yang terjadi di masyarakat. Media massa adalah "a mirror of in event of society and
Gambar pers. Foto ShutterstockPers merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dengan negara demokrasi, seperti Indonesia. Pers adalah pilar keempat dalam sistem demokrasi—di samping eksekutif, legislatif, dan yudikatif—yang fungsinya sebagai lembaga independen, serta memiliki peran penting dalam menjaga kebebasan, keadilan, serta akuntabilitas dalam masyarakat. Kita ketahui bersama bahwa tahun ini telah diselimuti atmosfer gegap-gempita Pemilu pemilu, pers bertanggung jawab menyajikan informasi akurat dan objektif tentang pemilu, serta seyogianya menjaga independensi mereka sebagai lembaga media dan tak terlibat dalam kepentingan politik yang dapat mempengaruhi pemilih. Tugas pers juga termasuk memperkuat kesadaran demokratis dan mendukung proses pemilu yang adil dan transparan dengan memberikan informasi terperinci tentang proses pemilu, termasuk pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan jurnalisme yang baik, seperti akurasi, objektivitas, keberimbangan, dan integritas mesti dipegang oleh pers dalam memberikan informasi agar masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat dalam pemilu dan memperkuat demokrasi di Indonesia. Pers bisa membantu masyarakat untuk mengakses informasi yang diperlukan dalam mengambil keputusan yang tepat, melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, dan Pers dalam Proses PolitikGambar pers. Foto ShutterstockBerdasarkan teori Kriesi 2004, pers berada dalam posisi sebagai salah satu aktor dalam arena politik. Kriesi mengidentifikasi empat aktor utama dalam arena politik, yaitu partai politik, gerakan sosial, kebijakan publik, dan media massa. Dalam pandangan Kriesi, media massa bukan hanya sebagai alat untuk mengkomunikasikan pesan politik, tetapi juga sebagai aktor yang aktif memainkan peran dalam pembentukan opini publik dan mempengaruhi arah perdebatan Kriesi, media massa memainkan peran penting dalam menjembatani antara para politikus dan masyarakat. Dalam konteks pemilihan umum, media massa dapat membantu masyarakat untuk mengakses informasi yang dibutuhkan mengenai calon dan partai politik yang bersaing. Dalam konteks kebijakan publik, media massa dapat mempengaruhi opini publik mengenai kebijakan tertentu dan memperkuat dukungan atau oposisi terhadap kebijakan tersebut. Namun, posisi media massa dalam arena politik juga tidak terlepas dari pengaruh massa dapat terpengaruh oleh kepentingan politik atau kepentingan komersial, yang dapat mempengaruhi cara media massa meliput berita dan memainkan peran dalam arena politik. Oleh karena itu, Kriesi menekankan pentingnya memperhatikan independensi media massa dalam melaksanakan tugasnya sebagai penghubung antara para politikus dan ini menunjukkan bahwa pers mempunyai posisi penting dalam arena politik sebagai aktor yang aktif mempengaruhi opini publik dan membentuk arah perdebatan politik. Namun, pers juga harus memperhatikan independensinya dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau komersial agar dapat memainkan perannya dengan baik dalam memperkuat sebagai Institusi PolitikGambar pers. Foto ShutterstockMenurut Cook 1998, terdapat tiga alasan kuat untuk menyatakan pers sebagai institusi politik, yakni 1 sejarah pertumbuhannya; 2 kesamaan proses dan produk yang bisa diprediksi pada seluruh media; dan 3 cara media bekerja sangat mirip dan terkait dengan pekerjaan pejabat publik. Menurut Cook pers bisa dipandang sebagai institusi politik yang mempunyai peran penting dalam membentuk dan mempengaruhi kebijakan sebagai institusi politik mempunyai beberapa karakteristik, antara lain 1 pers mempunyai akses yang unik terhadap informasi dan sumber daya yang memungkinkan mereka untuk mempengaruhi proses politik dan kebijakan publik; 2 pers mempunyai struktur organisasi yang kompleks, termasuk perusahaan media, redaksi, dan staf wartawan yang terlatih dan memiliki keahlian khusus dalam melaporkan berita; 3 pers mempunyai hubungan dengan aktor-aktor politik, seperti partai politik, pemerintah, dan lembaga-lembaga publik lainnya, yang memungkinkan mereka untuk mempengaruhi proses politik dan kebijakan publik; dan 4 pers mempunyai nilai-nilai dan norma-norma yang dianut sebagai jurnalisme, seperti akurasi, objektivitas, keberimbangan, dan integritas, yang dapat mempengaruhi cara pers melaporkan berita dan memainkan peran dalam arena Douglas Cater 1959 di dalam bukunya The Fourth Branch of Government, pers dianggap sebagai institusi politik yang mempunyai peran penting dalam sistem politik. Cater menyebut pers sebagai "cabang keempat pemerintahan" karena kekuatannya yang setara dengan tiga cabang pemerintahan lainnya, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi tiga cabang pemerintahan tersebut melalui pengaruhnya terhadap opini publik dan menyatakan bahwa pers mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara tiga cabang pemerintahan tersebut. Pers bisa memeriksa kebijakan dan tindakan dari ketiga cabang pemerintahan tersebut, dan memberitakan hasil pengawasan mereka kepada publik. Dengan demikian, pemerintahan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap opini itu, Cater juga menekankan bahwa pers mempunyai peran penting dalam memperkuat demokrasi dengan mendorong partisipasi politik. Pers dapat memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik sehingga publik dapat membuat keputusan politik yang tepat. Pers juga dapat memberikan suara kepada kelompok minoritas dan suara-suara yang kurang terdengar, sehingga mereka dapat mempengaruhi kebijakan publik secara lebih dalam Konstelasi Pemilu 2024Gambar pemilu. Foto ShutterstockDalam konstelasi pemilu 2024, pers bisa dipandang sebagai pilar keempat demokrasi yang sangat penting. Sebagai pilar keempat, pers memiliki peran untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam proses pers mesti memastikan transparansi dalam proses pemilu. Pers mesti memberikan informasi yang akurat dan objektif mengenai calon dan partai politik yang berkompetisi, serta proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Dengan memberikan informasi yang jelas dan terbuka, pers dapat memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara transparan dan dapat pers mesti memastikan akuntabilitas dalam proses pemilu. Pers mesti memeriksa tindakan dan kebijakan dari penyelenggara pemilu, partai politik, dan calon. Pers juga harus memeriksa pelanggaran hukum dan tindakan tidak etis yang dilakukan selama proses pemilu. Dengan melakukan pengawasan ini, pers dapat membantu memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan jujur dan pers mesti mendorong partisipasi dalam proses pemilu. Pers mesti memberikan informasi yang objektif dan akurat mengenai calon dan partai politik, serta masalah-masalah politik yang relevan. Pers pun mesti memberikan akses kepada kelompok-kelompok minoritas dan suara-suara yang kurang terdengar, sehingga mereka dapat mempengaruhi kebijakan publik secara lebih efektif. Dengan melakukan hal ini, pers dapat membantu meningkatkan partisipasi publik dalam proses pers juga mesti menjaga independensinya sebagai lembaga media. Pers mesti berusaha untuk tidak terlibat dalam kepentingan politik tertentu yang dapat mempengaruhi pemilih. Pers pun mesti mematuhi prinsip-prinsip jurnalisme yang baik. Dalam konstelasi pemilu 2024, pers mempunyai peran yang sangat penting sebagai pilar keempat demokrasi. Pers harus berusaha untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam proses politik. Dengan melakukan hal ini, pers dapat membantu memperkuat demokrasi di Indonesia dan menjaga integritas dari proses ada dua hal yang bisa menyinari dunia sinar matahari di langit dan pers di muka Bumi.” —Mark twain
operasionalismemedia massa dalam menjalankan fungsi dan tujuannya. Misalnya, pihak pemerintah menginginkan agar media massa berfungsi sebagai sarana pemelihara integritas bangsa dan negara, sarana pemiliharaan kestabilan politik, dan lain-lain. Sementara itu, pihak khalayak mengharapkan media massa berfungsi sebagai sumber informasi
Mediamassa sebagai sarana untuk menampung berbagai pendapat, pandangan, dan paradigma dari masyarakat yang ingin ikut andil dalam membangun sistem politik yang lebih baik. 5. Media massa merupakan bagian dari mekanisme penguasa untuk mempertahankan kedudukannya melalui keterangan-keterangan yang diungkapkan dalam media massa.