Konsumenhanya ingin uang yang sudah dibayarkan dikembalikan. HUKUM - Puluhan konsumen Kondotel D'Luxor Bali menggugat PT Merpati Abadi Sejahtera, karena proyek di Jalan Raya Kuta No 1, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali itu tak kunjung selesai pembangunannya.

SOUTH JAKARTA Company information General information about PT. Merpati Abadi Sejahtera Registered name PT. Merpati Abadi Sejahtera Legal entity type Limited liability company Business number 32689 Registered address GED ARTHA GRAHA, LT 27, JL. JEND. SUDIRMAN KAV 52-53, KEL SENAYAN City SOUTH JAKARTA Source Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia. Note that the official phone number and address might be different from the operational ones. Similar Companies Based on users' history Buy company report Product information Official company report of PT. Merpati Abadi Sejahtera as provided by the Ministry of Law and Human Rights of Indonesia. Delivered in 1 working day Latest information from the government

RadarKotaNews Jakarta - Sidang gugatan wanprestasi dengan Nomor Perkara 839/Pdt.G/2020/PN.Jkt. Sel yang dilakukan oleh Lenny Chandra selaku konsumen pembeli Kondotel D'Luxor yang terletak di Jalan Raya Kuta No 1, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali terhadap PT. Merpati Abadi Sejahtera, beralamat di AIA Central Lantai 39 Jln.
BADUNG-Kuasa hukum beberapa investor D'Luxor Condotel Bali, Rinto Wardana menanggapi klarifikasi yang dikeluarkan PT Merpati Abadi Sejahtera. PT Merpati Abadi Sejahtera merupakan perusahaan yang membawahi proyek D'Luxor Condotel Bali di Jalan Raya Kuta No 1, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pada klarifikasi PT Merpati Abadi Sejahtera yang diterima media disampaikan hingga tanggal 10 Maret 2023, tidak terdapat proses hukum atau sanksi kepada D'Luxor Condotel Bali secara hukum. Menanggapi klarifikasi tersebut, kuasa hukum beberapa investor D'Luxor Condotel Bali, Rinto Wardana membantahnya. Rinto Wardana merupakan kuasa hukum dari Leny Chandra gugatan wanprestasi, Ety Kalis Damayanti, Indah Kusuma Widjoyo gugatan perbuatan melawan hukum dan Janto Mulyadi gugatan permohonan PKPU. Rinto Wardana mengungkapkan, saat ini PT Merpati Abadi Sejahtera sedang menjalani proses hukum melawan klien-kliennya yang telah bergulir sejak 2020. Berikut catatan lengkap kasus hukum kliennya dengan PT Merpati Abadi Sejahtera Terdapat perkara Nomor 839/ PT Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Leny Chandra. Adapun amar putusan perkara pada tingkat PN Jaksel adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp Catatan Lenny Chandra kalah, perkara ini sedang bergulir ditingkat banding. Terdapat perkara No 840 / dimana PT. Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Y. FR. Ety Kalis Damayanti dan Indah Kusuma Widjoyo, dengan amar putusan Menolak eksepsi pihak tergugat,. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang muka /DP yang telah dibayar para penggugat dengan rincian penggugat I sejumlah Rp dan penggugat II Rp Catatan PT Merpati Abadi Sejahtera Kalah dalam perkara ini. PT Merpati mengajukan banding. Terdapat Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 14/. yang diajukan oleh Janto Mulyadi dimana perkara ini sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Terhadap perkara Permohonan PKPU, Janto Mulyadi telah melunasi pembayaran cicilan unit kondotel namun tidak ada serah terima fisik," jelas Rinto Wardana. Selain itu, PT Merpati Abadi Sejahtera menganggap bahwa dengan telah mengirimkan berita acara serah terima unit maka telah terjadi serah terima unit. Padahal yang harus diserahterimakan adalah fisik dari unit kondotel bukan surat berita acara serah terima. Kemudian PT Merpati Abadi Sejahtera telah membuat alasan yang dibuat-buat. Seharusnya serah terima unit kondotel dilakukan 60 hari sejak unit selesai di bulan Desember 2017. "Lalu dalam surat tanggal 10 Maret 2023 yang disebarkan PT Merpati Abadi Sejahtera, mereka membuat alasan force majeure karena Covid-19. Padahal Covid 19 itu terjadi tahun 2020 awal dimana seharusnya pembangunan sudah selesai," kata Rinto Wardana. "PT Merpati Abadi Sejahtera selalu mengatakan bahwa pembangunan sudah selesai. Tapi mengapa tidak diserahterimakan? Sedangkan menurut info dari pengacara PT Merpati dalam persidangan PKPU mengatakan bahwa Kondotel Luxor telah beroperasi tapi tidak jelas kapan perhitungan bagi hasil dimulai," tegas Rinto Wardana. han InternalAudit Manager at PT Merpati Abadi Sejahtera Jakarta, Jakarta Raya, Indonesia 160 koneksi. Gabung untuk terhubung PT Merpati Abadi Sejahtera. Universitas Tarumanagara (Untar) Laporkan profil ini Tentang Dedicated Internal Audit Manager with 7+ years of experience in audit, finance, and accounting field. Gambar Kondotel D’Luxor Bali HUKUM – Puluhan konsumen Kondotel D’Luxor Bali menggugat PT Merpati Abadi Sejahtera, karena proyek di Jalan Raya Kuta No 1, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali itu tak kunjung selesai pembangunannya. Menurut para konsumen tersebut melalui Kuasa Hukumnya Dr. Rinto Wardana, PT MAS yang beralamat di gedung AIA Central Lantai 39 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48 A belum menyelesaikan proyek kondotel, meskipun sudah dipasarkan sejak 2015 lalu. Hingga saat ini proyek properti yang dijanjikan tidak terwujud dan hanya menyelesaikan satu lantai bangunan. Mewakili konsumen lain yang dirugikan, tiga orang konsumen yaitu Lenny Chandra, Indah, dan Y. Fr. Etykalis Damayanti serta banyak korban lainnya merasa tertipu oleh pengembang PT MAS. Ada konsumen yang sudah melunasi DP sekitar Rp578 juta, ada juga yang mengalami kerugian nominal sekitar Rp10 jutaan. Selain itu, ada yang mengaku kerugian kolektif, yaitu 10 orang untuk satu unit kondotel dengan angka bervariasi, mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 30 jutaan. Namun jika digabungkan angkanya bisa mencapai Rp100 sampai Rp300 jutaan rupiah. Oleh karena itu, konsumen yang merasa dirugikan menuntut agar PT MAS mengganti rugi dan mengembalikan uang yang sudah terbayar 100 persen tanpa potongan. Sebelumnya, konsumen-konsumen tersebut telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan pengembang. Seperti pertemuan dengan pihak pengembang yang diwakilkan oleh Dr. Rinto Wardana, SH.,MH dan Rolas Jakson, SH. Namun, para konsumen tersebut melihat tidak ada itikad baik dari PT MAS, sehingga permasalahan harus diselesaikan secara hukum di pengadilan. Hal ini dilakukan untuk menuntut keadilan bagi seluruh konsumen yang merasa tertipu dengan janji-janji yang disampaikan saat penjualan. Proses hukum yang sedang berlangsung ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nomor Perkara 839/ Sel. Lenny Chandra, 840/ Sel. Indah dan Y. FR. ETY Kalis Damayanti dan beberapa konsumen lainnya. Konsumen menyatakan keinginan menyelesaikan permasalahan ini dengan segera, dan hanya menginginkan uang dapat kembali serta pengembang bertanggungjawab penuh atas kegagalan proyek ini. Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis 30/9, Dr. Rinto Wardana mengatakan bahwa konsumen tidak menuntut lebih, hanya menginginkan apa yang menjadi hak mereka untuk sesegera mungkin diselesaikan sehingga tidak berlarut-larut. Menurut dia, tiga orang konsumen tersebut jika ditotal mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar. “Apa yang dilakukan PT MAS sudah termasuk dalam kategori penipuan. Proyek yang berlarut-larut dan kondisi lapangan yang tidak kunjung mengalami perkembangan bisa menjadi salah satu indikasi adanya pelanggaran hukum. Apabila PT MAS tergabung dalam asosiasi pengembang, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan sanksi bahkan dimasukan dalam daftar hitam pengembang nakal. Jika belum, maka pengembang ini bisa diindikasi terlibat dalam bisnis properti abal-abal,” tegas Rinto. Dijelaskan Rinto, dalam penelusuran pihaknya di Sistem Registrasi Pengembang SIRENG Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan PPDPP Kementerian PUPR, PT MAS diketahui belum terdaftar sebagai anggota asosiasi REI. Itu artinya pengembang ini diragukan kredibilitas dan keabsahannya berbisnis properti di Indonesia. “Melihat data tersebut, klien kami sangat dirugikan dengan pemutusan hubungan pembelian apartemen yang dilakukan D’Luxor. Kami melihat bahwa tindakan ini telah menimbulkan kerugian besar bagi klien. Selain itu, satu orang klien mengalami keterlambatan serah terima unit, karena D’Luxor tidak menepati janjinya untuk menyerahkan unit kondotel. Padahal klien kami sudah hampir melunasi pembayaran. Namun urung dilakukan karena melihat gelagat yang tidak baik dilakukan oleh pengembang,” ungkap Rinto Wardana. Dengan gencarnya pemberitaan di media massa, sambung Rinto, diyakini masih ada korban lain dari pembeli kondotel D’Luxor. Oleh karena itu, kata dia, diharapkan para korban berani untuk bersuara dan bergabung untuk menuntut keadilan. “Tindakan D’Luxor selaku pengembang sangat tidak beretika dan merugikan konsumen. Kami yakin masih ada korban lain dari pembeli kondotel, sehingga pemerintah harus turun tangan dan menjatuhkan tindakan keras kepada pengembang nakal,” tandas Rinto. Redaksi sudah mencoba menghubungi Randy, pihak PT MAS untuk melakukan klarifikasi mengenai kasus ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
AboutPT. Merpati Abadi Sejahtera. Agents Marketing Gallery ANGGOTA SEJAK 2020 Show more details about us Listing Pencarian tidak ditemukan Tidak ada hasil yang sesuai dengan kriteria pencarian Anda. Harap untuk memperbaiki pencarian Anda dengan mengubah atau menghapus filter Anda.
Suara Denpasar - PT Merpati Abadi Sejahtera yang membawahi proyek D'Luxor Condotel Bali di Jalan Raya Kuta No 1, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sempat mengirimkan klarifikasi kepada media tertanggal 10 Maret 2023. Di mana pihak perusahan menyatakan tidak terdapat proses hukum atau sanksi kepada D'Luxor Condotel Bali secara hukum. Rinto Wardana, kuasa hukum beberapa investor seperti Leny Chandra gugatan wanprestasi, Ety Kalis Damayanti, Indah Kusuma Widjoyo gugatan perbuatan melawan hukum dan Janto Mulyadi gugatan permohonan PKPU, membatah itu semua. Dia menegaskan bahwa PT Merpati Abadi Sejahtera sedang menjalani proses hukum melawan klien-kliennya yang telah bergulir sejak 2020. Baca JugaMahasiswa Unud Gelar Demo Setelah Rektor Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Berikut Poin-poin Tuntutan Berikut catatan lengkap kasus hukum kliennya dengan PT Merpati Abadi Sejahtera A. Terdapat perkara Nomor 839/ PT Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Leny Chandra. Adapun amar putusan perkara pada tingkat PN Jaksel adalah 1. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkaraini. 2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp Baca JugaProf Antara Ditetapkan Jadi Tersangka Dana SPI, Mahasiswa Unud Masuk Rektor Keluar Koruptor Catatan Lenny Chandra kalah, perkara ini sedang bergulir ditingkat banding B. Terdapat perkara No 840 / dimana PT. Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Y. FR. Ety Kalis Damayanti dan IndahKusuma Widjoyo, dengan amar putusan 1. Menolak eksepsi pihak tergugat . 2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum 3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang muka /DP yang telah dibayar para penggugat dengan rincian penggugat I sejumlah Rp dan penggugat II Rp Catatan PT Merpati Abadi Sejahtera Kalah dalam perkara ini. PT Merpatimengajukan banding. C. Terdapat Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara14/. yang diajukan oleh Janto Mulyadi dimana perkara ini sedang berjalan di Pengadilan Niaga JakartaPusat. "Terhadap perkara Permohonan PKPU, Janto Mulyadi telah melunasipembayaran cicilan unit kondotel namun tidak ada serah terima fisik," jelas Rinto Wardana. Selain itu, PT Merpati Abadi Sejahtera menganggap bahwa dengan telah mengirimkan berita acara serah terima unit maka telah terjadi serah terima unit. Padahal yang harus diserahterimakan adalah fisik dari unit kondotel bukan surat berita acara serah terima. Kemudian PT Merpati Abadi Sejahtera telah membuat alasan yang dibuat-buat. Seharusnya serah terima unit kondotel dilakukan 60 hari sejak unitselesai di bulan Desember 2017. "Lalu dalam surat tanggal 10 Maret 2023 yang disebarkan PT Merpati Abadi Sejahtera, mereka membuat alasan force majeure karena Covid-19. Padahal Covid 19 itu terjadi tahun 2020 awal dimana seharusnya pembangunan sudah selesai," kata Rinto Wardana. "PT Merpati Abadi Sejahtera selalu mengatakan bahwa pembangunan sudah selesai. Tapi mengapa tidak diserahterimakan? sedangkan menurut info dari pengacara PT Merpati dalam persidangan PKPU mengatakan bahwa Kondotel Luxor telah beroperasi tapi tidak jelas kapan perhitungan bagi hasil dimulai," tegas Rinto Wardana.
Perusahaanyang bergerak di bidang penjualan properti khususnya Condotel di Bali (Pro) Untuk level Manager keatas gaji cukup besar diatas rata-rata pesaing, pemilik perusahaan cukup royal (Kontra) Tidak ikut aturan depnaker, tidak ada faskes, BPJS ketenagakerjaan, BPJS keesehatan. Jika terjadi sesuatu tidak bisa menuntut apapun, karena tidak ada kontrak kerja, walau sudah ditagih beberapa kali.
Jakarta - Konflik antara pengembang properti dengan konsumen kembali terjadi. Kali ini melibatkan PT Merpati Abadi Sejahtera MAS dengan puluhan konsumen Kondotel D’Luxor Bali. Proyek berada di di Jalan Raya Kuta No 1, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Konsumen menggugat PT Merpati Abadi Sejahtera yang beralamat di gedung AIA Central Lantai 39 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48 A lantaran belum merampungkan proyek Kondotel D'Luxor. Para penggugat mengatakan, hingga saat ini, proyek properti yang telah dipasarkan sejak 2015 tersebut baru menyelesaikan satu lantai bangunan. Padahal, menurut tiga orang konsumen yang merasa dirugikan, yaitu Lenny Chandra, Indah, dan Y. Fr. Etykalis Damayanti, ada banyak korban lainnya yang tertipu oleh pengembang PT MAS. Kerugian yang dialami konsumen pun bermacam-macam, mulai yang sudah melunasi DP sekitar Rp578 juta maupun kerugian nominal sekitar Rp10 jutaan. Baca Juga Tak Cukup Bukti, Kasus Penyerobotan Tanah oleh Modernland Cilejit Dihentikan Menurut mereka, ada juga kerugian konsumen kolektif, yaitu kerugian yang dialami sekitar 10 orang untuk satu unit kondotel dengan angka bervariasi, mulai dari Rp10 juta sampai Rp30 jutaan. Jika digabungkan, angkanya bisa mencapai Rp100 juta sampai Rp300 jutaan. Konsumen yang merasa dirugikan menuntut PT Merpati Abadi Sejahtera untuk mengganti rugi dan mengembalikan uang yang sudah terbayar 100% tanpa potongan. Berbagai upaya telah dilakukan konsumen untuk menyelesaikan masalah ini dengan pengembang. Di antaranya dengan melakukan pertemuan dengan pihak pengembang yang diwakilkan oleh Dr. Rinto Wardana, SH, MH dan Rolas Jakson, SH. Namun, karena para penggugat merasa tidak ada itikad baik dari PT MAS, maka permasalahan tersebut sudah memasuki upaya hukum di pengadilan. Hal ini dilakukan untuk menuntut keadilan bagi seluruh konsumen yang merasa tertipu dengan janji-janji yang disampaikan saat penjualan. Baca Juga Sengketa Lahan Rocky Gerung - Sentul City, Ini Tanggapan ATR/BPN Proses hukum yang sedang berlangsung ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nomor Perkara 839/ Sel. Lenny Chandra, 840/ Sel. Indah dan Y. FR. ETY Kalis Damayanti dan beberapa konsumen lainnya, melalui Kuasa Hukumnya Dr. Rinto Wardana, SH, MH, CRA dan Rolas Jakson, SH, CLA menyatakan keinginan menyelesaikan permasalahan ini dengan segera. Terlebih konsumen hanya menginginkan uang mereka kembali dan pengembang bertanggungjawab penuh atas kegagalan proyek ini. “Kami tidak menuntut lebih, hanya menginginkan apa yang menjadi hak kami dan sesegera mungkin untuk diselesaikan, serta tidak berlarut-larut. Yang tergabung dalam grup kami sekitar tiga orang dan ditotal kerugian bisa mencapai Rp3 miliar,” tutur Etykalis Damayanti, salah satu penggugat. Apa yang dilakukan PT MAS, menurut para penggugat, sudah termasuk dalam kategori penipuan. Proyek yang berlarut-larut dan kondisi lapangan yang tidak kunjung mengalami perkembangan bisa menjadi salah satu indikasi adanya pelanggaran hukum. Baca Juga 5 Cara Memilih Pengembang Properti yang Kredibel Apabila PT MAS tergabung dalam asosiasi Real Estat Indonesia REI maka tidak menutup kemungkinan dilakukan sanksi bahkan dimasukkan dalam daftar hitam pengembang nakal. Jika belum, maka pengembang ini bisa diindikasi terlibat dalam bisnis properti abal-abal. Dalam penelusuran yang dilakukan kuasa hukum melalui Sistem Registrasi Pengembang SIRENG Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan PPDPP Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat KemenPUPR, PT MAS diketahui belum terdaftar sebagai anggota asosiasi REI. Dengan kata lain, pengembang ini diragukan kredibilitas dan keabsahannya berbisnis properti di Indonesia. “Melihat data tersebut, klien kami sangat dirugikan dengan pemutusan hubungan pembelian apartemen yang dilakukan D’Luxor. Kami melihat bahwa tindakan ini telah menimbulkan kerugian besar bagi klien. Selain itu, satu orang klien mengalami keterlambatan serah terima unit, karena D’Luxor tidak menepati janjinya untuk menyerahkan unit kondotel. Padahal klien kami sudah hampir melunasi pembayaran. Namun urung dilakukan, karena melihat gelagat yang tidak baik dilakukan oleh pengembang,” jelas Rinto Wardana, kuasa hukum para penggugat dalam siaran pers yang diterima Baca Juga Tips Menghindari Praktik Mafia Tanah Dari Kementerian ATR/BPN Dengan gencarnya pemberitaan di media massa, diyakini masih ada korban lain dari pembeli kondotel D’Luxor. Diharapkan para korban berani untuk bersuara dan bergabung untuk menuntut keadilan. “Tindakan D’Luxor selaku pengembang sangat tidak beretika dan merugikan konsumen. Kami yakin masih ada korban lain dari pembeli kondotel, sehingga pemerintah harus turun tangan dan menjatuhkan tindakan keras kepada pengembang nakal,” kata Rinto. Redaksi Iam the owner of PT. Merpati Abadi Sejahtera you are either a shareholder, director or a commissioner of the company. I Worker for PT. Merpati Abadi Sejahtera I am employed by the company. I have information PT. Merpati Abadi Sejahtera I know about the company and want to contribute information.
Os policiais informaram que o suspeito trabalhava como caseiro e morava na chĂĄcara da vĂ­tima em SĂŁo Pedro. O empresĂĄrio MĂĄrio Penatti tinha uma loja de piscinas em Piracicaba, atualmente administrada pela famĂ­lia dele, e as investigaçÔes começaram apĂłs uma denĂșncia de que ele estava desaparecido. Os investigadores acreditam que o empresĂĄrio estava enterrado hĂĄ, pelo menos, 20 dias na chĂĄcara. Ainda de acordo com a polĂ­cia, antes do crime, teria acontecido um desentendimento entre a vĂ­tima e o suspeito, mas a polĂ­cia ainda investiga se houve mesmo uma briga e o motivo da discussĂŁo. Homem preso suspeito de matar empresĂĄrio de Piracicaba e enterrar corpo em SĂŁo Pedro — Foto Reprodução/EPTV ApĂłs a morte, o autor do crime começou a se passar pela vĂ­tima em aplicativos de mensagens e chegou a vender veĂ­culos dele, e ainda organizou uma festa na chĂĄcara. O caso estĂĄ sendo investigado pela DivisĂŁo Especializada em InvestigaçÔes Criminais Deic de Piracicaba. PolĂ­cia investiga participação de outras pessoas De acordo com a delegada do caso, Juliana Ricci, a polĂ­cia iniciou a investigação apĂłs a denĂșncia de que o empresĂĄrio estava desaparecido, e que possivelmente estaria morto. Logo depois a polĂ­cia esteve na chĂĄcara, mas nĂŁo encontrou a vĂ­tima. Os investigadores encontraram diversos pertences do empresĂĄrio com o caseiro, inclusive o celular da vĂ­tima, que ele usava para conversar com os contatos se passando pelo empresĂĄrio. ChĂĄcara onde empresĂĄrio foi encontrado enterrado, em SĂŁo Pedro — Foto Reprodução/ EPTV "Ele respondeu mensagens da ex-mulher do empresĂĄrio e, inclusive, conversou com os investigadores como se fosse ele", conta a delegada. O caseiro tambĂ©m vendeu uma moto do empresĂĄrio por R$ 13 mil e trocou um carro dele por outro, pegando parte da venda em dinheiro. AlĂ©m de ter confessado o crime, o suspeito foi reconhecido pelo comprador de um dos veĂ­culos. No Ășltimo domingo 18, segundo relato de vizinhos, aconteceu uma festa na chĂĄcara com diversos convidados e alguns disseram que, inclusive, nĂŁo conheciam o proprietĂĄrio do local. EmpresĂĄrio de Piracicaba morto e enterrado em prĂłpria chĂĄcara, em SĂŁo Pedro — Foto Reprodução/Facebook A PolĂ­cia Civil informou ainda que investiga a participação de outras pessoas no crime, jĂĄ que o empresĂĄrio foi enterrado em uma cova profunda, de cerca de dois metros no terreno da chĂĄcara. O suspeito nĂŁo tem antecedentes criminais, segundo a polĂ­cia, e permanece preso temporariamente por 30 dias. VÍDEOS fique por dentro do que acontece nas cidades da regiĂŁo
TsXJXV.
  • 6712lcwiak.pages.dev/109
  • 6712lcwiak.pages.dev/21
  • 6712lcwiak.pages.dev/514
  • 6712lcwiak.pages.dev/498
  • 6712lcwiak.pages.dev/43
  • 6712lcwiak.pages.dev/527
  • 6712lcwiak.pages.dev/345
  • 6712lcwiak.pages.dev/181
  • kasus pt merpati abadi sejahtera